Tải bản đầy đủ (.pdf) (197 trang)

PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 2015

Bạn đang xem bản rút gọn của tài liệu. Xem và tải ngay bản đầy đủ của tài liệu tại đây (1.26 MB, 197 trang )

PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH

KABUPATEN KENDAL
TAHUN ANGGARAN 2015


NOTA KESEPAKATAN
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
DENGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KENDAL
NOMOR : 910/049/VIII/2015
NOMOR : 900/0583/DPRD/2015

TENTANG
PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2015
Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama
Jabatan
Alamat Kantor

:
:
:


dr. Hj. WIDYA KANDI SUSANTI, MM.
Bupati Kendal
Jl. Soekarno Hatta No. 193 Kendal

Bertindak selaku dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kendal.
2. a.

Nama
Jabatan
Alamat Kantor

:
:
:

H. PRAPTO UTONO, S.Sos.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal
Jl. Soekarno Hatta No. 218 Kendal

b.

Nama
Jabatan
Alamat Kantor

:
:
:

H. SAKDULLAH MAS'UD, S.Sos., MH.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal
Jl. Soekarno Hatta No. 218 Kendal

c.

Nama
Jabatan
Alamat Kantor

:
:
:

MUHAMMAD MAKMUN, S.H.I.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal
Jl. Soekarno Hatta No. 218 Kendal

d.

Nama
Jabatan
Alamat Kantor

:
:
:

H. M.A. TAUFIQULLAH, ST.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal
Jl. Soekarno Hatta No. 218 Kendal


Sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal.
Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) Perubahan APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan
Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD
dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2015, para pihak sepakat terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara Perubahan APBD dan dalam hal terjadi pergeseran asumsi yang
melandasi penyusunan PPAS Perubahan APBD akibat adanya kebijakan
pemerintah, dapat dilakukan penambahan/pengurangan program serta pagu
anggaran definitif, yang meliputi rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan
Daerah, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran Sementara per Urusan dan
SKPD, Plafon Anggaran Sementara Program, Plafon Anggaran Sementara Belanja

PPAS Perubahan 2015

i


Tidak Langsung dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran
2015.
Secara lengkap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2015 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini.
Demikian Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.


Kendal, 21 Agustus 2015

BUPATI KENDAL
Selaku,
PIHAK PERTAMA

dr. Hj. WIDYA KANDI SUSANTI, MM

PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN KENDAL
Selaku,
PIHAK KEDUA

H. PRAPTO UTONO, S.Sos.
KETUA

H. SAKDULLAH MAS'UD, S.Sos., MH.
WAKIL KETUA

MUHAMMAD MAKMUN, S.H.I.
WAKIL KETUA

H. M.A. TAUFIQULLAH, ST.
WAKIL KETUA

PPAS Perubahan 2015

ii



DAFTAR ISI

Nota Kesepakatan .....................................................................................

i

Daftar Isi .................................................................................................. iii
I.

PENDAHULUAN .................................................................................. 1

II. RENCANA PENDAPATAN DAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN
DAERAH ............................................................................................. 2
A. Arah Kebijakan Perubahan Pendapatan Daerah ............................ 2
B. Arah Kebijakan Perubahan Pembiayaan Daerah ............................ 4
III. PRIORITAS BELANJA DAERAH ........................................................... 6
IV. PLAFON ANGGARAN SEMENTARA BERDASARKAN URUSAN
PEMERINTAHAN DAN PROGRAM/KEGIATAN ..................................... 11
A. Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan Pemerintahan ... 11
B. Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Program dan kegiatan ... 13
C. Plafon Anggaran Sementara Untuk Belanja Pegawai,
Bunga,Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga ........................................... 190
V. RENCANA PEMBIAYAAN DAERAH ...................................................... 192
VI. PENUTUP ............................................................................................ 193

PPAS Perubahan 2015


iii


BABI
PENDAHULUAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun
Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD
yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
Sebagai tindak lanjut dari Kebijakan Umum Anggaran Perubahan
APBD maka perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Perubahan APBD, yang merupakan program prioritas dan patokan batas
maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunanRencana
Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2015 dimaksudkan
sebagai dokumen kebijakan yang dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kendal dalam menentukan batas
maksimal anggaran untuk alokasi program dan kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Tujuan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai
dasar acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun

Anggaran 2015.

PPAS Perubahan 2015

~1~

~


BAB II
RENCANA PENDAPATAN DAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH

A.

Arah Kebijakan Perubahan Pendapatan Daerah
Arah kebijakan perubahan pendapatan daerah tahun 2015
adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dalam
penyusunan

Perubahan

APBD

Tahun

Anggaran

2015,


memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Kondisi perekonomian yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,
perkiraan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015 dan realisasi
penerimaan PAD tahun sebelumnya, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait.
2) Peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang
berpedoman pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilarang menganggarkan
penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang peraturan
daerahnya bertentangan dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan/atau telah
dibatalkan.
3) Penerimaan

atas

jasa

layanan

kesehatan

masyarakat

yang

dananya bersumber dari dana Jaminan Kesehatan Masyarakat
(JAMKESMAS) atau Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) pada SKPD
atau unit kerja pada SKPD yang belum menerapkan PPK-BLUD,

dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD,
jenis pendapatan Retribusi Daerah, obyek pendapatan Retribusi
Jasa Umum, rincian obyek pendapatan Retribusi Pelayanan
Kesehatan.
4) Rasionalitas hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
atas penyertaan modal atau investasi daerah lainnya, dengan
memperhitungkan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan, baik
dalam bentuk uang maupun barang sebagai penyertaan modal
(investasi

daerah)

sesuai

dengan

tujuan

penyertaan

modal

dimaksud.

PPAS Perubahan 2015

~2~

~



5) Penerimaan SKPD atau unit kerja pada SKPD yang telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah

(PPK-BLUD),

dianggarkan

pada

akun

pendapatan,

kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Lain-lain PAD Yang
Sah, obyek pendapatan BLUD, rincian obyek pendapatan BLUD.
6) Penerimaan hasil pengelolaan dana bergulir sebagai salah satu
bentuk investasi jangka panjang non permanen, dianggarkan pada
akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan
Lain-Lain PAD Yang Sah, obyek pendapatan Hasil Pengelolaan
Dana Bergulir, rincian obyek pendapatan Hasil Pengelolaan Dana
Bergulir dari Kelompok Masyarakat Penerima.
7) Penerimaan bunga dari dana cadangan dianggarkan pada akun
pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Lainlain PAD Yang Sah, obyek pendapatan Bunga Dana Cadangan,
rincian

obyek

pendapatan


Bunga

Dana

Cadangan

sesuai

peruntukannya.
b. Dana Perimbangan
Sebelum adanya penetapan pagu Dana Perimbangan Tahun
Anggaran 2015 dari pemerintah atasan yakni Pusat maupun
Provinsi, maka proyeksi pendapatan dari pos Dana Perimbangan
Pemerintah

Daerah

dapat

menggunakan

pagu

definitif

Dana

Perimbangan Tahun Anggaran 2014. Untuk penyesuaian pagu
definitif Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2015 akan ditampung

di dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015015.
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1) Lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah termasuk dana
penyesuaian dan dana otonomi khusus dianggarkan pada lain-lain
pendapatan daerah yang sah.
2) Dana bagi hasil pajak dari provinsi yang diterima oleh Kabupaten
merupakan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Proyeksi APBD tahun 2015 dengan adanya undangundang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, ada beberapa jenis retribusi yang tidak boleh dipungut.
Selain itu ada Surat Edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan dan
Regulasi dari Komisi Penyiaran Indonesia yang tidak mewajibkan
PPAS Perubahan 2015

~3~

~


retribusi dari RSPD serta pendapatan dari bagian laba bersih PDAM
yang cakupan pelayanannya belum mencapai 60% dari jumlah
penduduk

yang

menjadi

cakupan

pelayanan


PDAM,

maka

pendapatannya dikembalikan lagi untuk penguatan modal.

B.

Arah Kebijakan Perubahan Pembiayaan Daerah
Pembiayaan

disediakan

untuk

menganggarkan

setiap

penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan
maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
1) Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Tahun Lalu; Penerimaan Pinjaman Daerah; Penerimaan
Kembali Pemberian Pinjaman Daerah, Penerimaan Piutang Daerah,
dan Penerimaan Kembali Dana Cadangan Tujuan dari Bank
Jateng/BPD
2) Pengeluaran


Pembiayaan

digunakan

untuk

Penyertaan

Modal

(Investasi) Daerah; Pembayaran Pokok Utang; Pemberian Pinjaman
Daerah;

Pengembalian

Kembali

Pinjaman

Daerah

dan

Dana

Cadangan Daerah
Berkaitan dengan hal tersebut maka rincian pendapatan
dan Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 2015 digambarkan
sebagai berikut :
Tabel 2.1.

NO.
1

Rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah
URAIAN

SEBELUM
PERUBAHAN (Rp)

SETELAH
PERUBAHAN (Rp)

BERTAMBAH /
BERKURANG (Rp)

2

3

4

5

1.578.521.309.703

1.662.756.812.284

84.235.502.581

171.288.911.492


196.815.170.284

25.526.258.792

1

PENDAPATAN DAERAH

11

PENDAPATAN ASLI DAERAH

111

Hasil Pajak Daerah

51.830.200.000

61.632.413.472

9.802.213.472

112
113

Hasil Retribusi Daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah Yang Dipisahkan


17.556.126.579
8.589.157.364

17.094.863.579
7.244.630.365

(461.263.000)
(1.344.526.999)

114

Lain-lain Pendapatan Asli
Daerah Yang Sah

93.313.427.549

110.843.262.868

17.529.835.319

12

DANA PERIMBANGAN

995.316.650.765

1.017.784.625.000

22.467.974.235


121

Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil
Bukan Pajak

48.514.658.765

59.934.533.000

11.419.874.235

122
123

Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Khusus

884.901.572.000
61.900.420.000

884.901.572.000
72.948.520.000

11.048.100.000

PPAS Perubahan 2015

~4~

~



NO.

URAIAN

1

2

SEBELUM
PERUBAHAN (Rp)
3

SETELAH
PERUBAHAN (Rp)
4

BERTAMBAH /
BERKURANG (Rp)
5

13

LAIN-LAIN PENDAPATAN
DAERAH YANG SAH

411.915.747.446

448.157.017.000


36.241.269.554

131
132
133

Hibah dari Pemerintah
Dana Darurat
Dana Bagi Hasil Pajak dari
Provinsi dan Pemerintah
Daerah Lainnya
Dana Penyesuaian dan
Otonomi Khusus

1.260.000.000
87.848.856.000

1.260.000.000
87.848.856.000

-

257.595.341.000

255.898.341.000

(1.697.000.000)

28.910.718.000


28.910.718.000

-

36.300.832.446

74.239.102.000

37.938.269.554

134
135

136

Bantuan Keuangan dari
Provinsi atau Pemerintah
Daerah Lainnya
Bantuan Keuangan dari
Pemerintah

3

PEMBIAYAAN DAERAH

31

Penerimaan Pembiayaan


122.175.082.480

373.365.650.553

251.190.568.073

311

Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Tahun sebelumnya

101.852.949.980

352.315.650.553

250.462.700.573

312
313

Penerimaan pinjaman daerah
Penerimaan kembali
pemberian pinjaman daerah
(SKPD)
Penerimaan Piutang Daerah

148.033.000

50.000.000


(98.033.000)

-

-

-

20.174.099.500

21.000.000.000

825.900.500

1.700.696.392.183

2.036.122.462.837

335.426.070.654

Pencairan dana cadangan
TOTAL DANA TERSEDIA

PPAS Perubahan 2015

~5~

~



BAB III
PRIORITAS BELANJA DAERAH

Prioritas Belanja Daerah di Perubahan APBD 2015 dipriroritaskan
untuk memenuhi beberapa hal sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut:
No.
1.

Misi
Meningkatkan

PrioritasPerubahan 2015
SKPD
meningkatkan
- Dinas Pendidikan

Akses, Mutu Dan

ketersediaan,

Kesesuaian

keterjangkauan, kualitas

Pendidikan

pendidikan,kesetaraan dan
keterjaminan pendidikan
mulai jenjang Pendidikan
PAUD, Dasar, dan Non

Formal. Pemenuhan
kualitas pendidikan
dilaksanakan dengan
meningkatkan sarana dan
prasarana sekolah yang
berstandar, pemingkatan
kualitas sekolah swasta
baik dari sarana dan
prasarana, kurikulum
maupun tenaga pendidik
dan kependidikan

2.

Meningkatkan

peningkatkan kualitas

- Dinas Kesehatan

Akses Dan Mutu

puskesmas, menambah

- RSUD

Pelayanan

jumlah puskesmas


- Akademi Kebidanan

Kesehatan

PONED,

- Badan Pemberdayaan

BLUD,meningkatkan

Perempuan dan KB

kualitas rujukan,
peningkatan pelayanan
BPJS, meningkatkan
sertifikasi rumahsakit
dengan tenaga kesehatan
yang berkualitas,
melaksanakan SPM bidang
kesehatan sebagaimana
amanat Permenkes 741

PPAS Perubahan 2015

~6~

~


No.


Misi

PrioritasPerubahan 2015
tahun 2008 dan

SKPD

peningkatan upaya
promotif dan preventif
dalam pencegahan dan
penanggulangan penyakit
baik menular maupun
tidak menular.
Pengendalian penduduk
diarahkan pada
peningkatan PUS dalam
berKB, peningkatan
partisipasi laki-laki ber KB
dan penyediaan alat
kontrasepsi.
3.

Meningkatkan

Peningkatan daya saing

Perkembangan

Koperasi, UMKM dan IKM


Usaha Ekonomi

dengan peningkatan

Produktif.

produksi industri

mikro, kecil, dan

rumahan, perluasan akses

menengah Puskesmas

pasar dan permodalan;
peningkatan kualitas

- Dinas Perdagangan
dan Perindustrian
- Dinas koperasi, usaha

- Dinas Kelautan dan
Perikanan

produksi dan prasarana

- BPPKB

sarana perikanan tangkap


- Badan Ketahanan

dan budidaya; serta

Pangan Pelaksana

penguatan sistem

Penyuluhan

penyuluhan, Peningkatan
penerapan hasil penelitian
dan pengembangan iptek
serta inovasi di berbagai
bidang dengan
pemasyarakatan teknologi
terapan

- Bappeda
- Dinas Pertanian,
Peternakan,
Perkebunan dan
Kehutanan
- Bagian Perekonomian
dan Sumber Daya
Alam

4


Meningkatkan

peningkatan keberdayaan

Keberdayaan

kelompok kelompok usaha

Pangan dan

Masyarakat.

pada penduduk miskin,

Pelaksana

peningkatan keberdayaan

Penyuluhan

usia lanjut usia dan
PPAS Perubahan 2015

- Badan Ketahanan

- Dinas Sosial
~7~

~



No.

Misi

PrioritasPerubahan 2015
SKPD
pemuda, pemberian
- Dinas Pemuda dan
perumahan yang
layak,program KUBE atau
kelompok sosial lainnya,
meningkatkan sarana dan

Olahraga
- Dinas cipta karya dan
tata ruang
- Badan

prasarana panti sosial dan

Pembderdayaan

Persiapan pelaksanaan

Masyarakat Desa

Undang-undang Desa
Tahun 2015, persipan
kapasitas desa dalam

penyusunan RPJMD Desa,
RKP Desa.
5.

Meningkatkan Daya

peningkatan investasi

- Dinas Bina Marga,

Saing Investasi

dengan pengembangan

Sumberdaya Air,

Daerah

iklim investasi yang

Energi dan

kondusif terutama di

Sumberdaya Mineral

daerah Kawasan Industri
Kaliwungu; promosi

dan Tata Ruang


potensi dan peluang

- Dinas Tenaga Kerja

investasi secara selektif
dan terpadu; serta

dan Transmigrasi
- Dinas Koperasi,

peningkatan infrastruktur

Usaha Mikro, Kecil

pendukung investasi;.

dan Menengah

Peningkatan potensi dan

- Dinas Perindustrian

daya tarik wisata dengan

dan Perdagangan

pengembangan destinasi

- Sekretariat Daerah


wisata, promosi, dukungan
prasarana dan sarana
pariwisata yang memadai ,
Peningkatan kualitas dan
keterampilan serta
perluasan kesempatan
kerja dan berusaha,
peningkatan kerjasama
dengan pihak ketiga
6.

- Dinas Cipta Karya

- Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan
- BPPT
- Bappeda.
- Dinas Pendapatan,
Pengelolaan
Keuangan dan Aset
Daerah

Mengembangkan

pembangunan dan

Dan Meningkatkan

perbaikan jalan dan


Sumberdaya Air,

Kualitas

jembatan akibat bencana

Energi dan

Infrastruktur

alam, peningkatan sarana

Sumberdaya Mineral

PPAS Perubahan 2015

- Dinas Bina Marga,

~8~

~


No.

Misi

PrioritasPerubahan 2015
SKPD

dan prasarana
- Dinas Cipta Karya
perhubungan (khususnya

dan Tata Ruang

persiapan operasional

- Dinas Kesehatan

pelabuhan kendal),

- Badan Perencanaan

perbaikan sanitasi
dandrainase, peningkatan

Pembangunan Daerah
- Dishubkominfo

kualitas saluran irigasi
7

Menciptakan

penurunan tidak

- Satpol PP

KondisiKehidupan


kriminalitas, pencegahan

- Kantor kesatuan

Masyarakat

Yang dan penanggulangan

bangsa dan politik

Aman,Tenteram,

penggunaan NapZa,

- PPKAD

Dan Agamis.

penegakkan perda,

- BPBD

peningkatan kesiapsiagaan - Dinas Kesehatan
penanggulangan bencana,
peningkatanan
konduksivitas menjelang
PILKADA 2015, menjaga
toleransi beragama melalui
optimalisasi FKUB, FPBI

(Forum Persadauraan
Bangsa Indonesia), FKDM
(Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat).
8

Meningkatkan

peningkatan kualitas

- Bappeda

KesetaraanDan

kelembagaan gender dan

- BPPKB

Keadilan Gender

anak, perencanaan dan

Serta Penghargaan

penganggaran yang

Yang Tinggi

responsif gender


Terhadap Hak Asasi
Manusia (HAM).
9

Menyelenggarakan

Peningkatan akuntabilitas, - Sekretariat Daerah

Pemerintahan Yang

transparansi berbasis

- Sekretariat DPRD

Amanah (Good

teknologi informasi,

- Inspektorat

Governance).

partisipasi masyarakat
serta peningkatan
kompetensi dan
profesionalisme aparatur
dalam penyelenggaraan
pemerintahan;

PPAS Perubahan 2015


Kabupaten
- Badan Kepegawaian
Daerah
- Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil
- Kantor Kesatuan
~9~

~


No.

Misi

PrioritasPerubahan 2015
Peningkatan pengelolaan
administrasi
kependudukan dan

SKPD
Bangsa dan Politik
- Satuan Polisi Pamong
Praja

catatan sipil; Peningkatan

- Kantor Perpustakaan


kualitas pelayanan publik

dan Arsip Daerah

berdasarkan SPM melalui

- DPPKAD

sosialisasi,

- Dishubkominfo

mengintegrasikan SPM ke
dalam perencanaan dan
penganggaran,
Peningkatan pengelolaan
dan pendayagunaan aset
daerah untuk mendukung
peningkatan PAD.
Peningkatan pengelolaan
serta penyelenggaraan
sistem komunikasi dan
informatika, dengan
peningkatan kualitas
prasarana dan sarana
komunikasi, serta
pengembangan sistem
jaringan komunikasi dan
informasi
10


Mewujudkan

pengendalian pencemaran/ - Bappeda

Lingkungan Hidup

kerusakan lingkungan dan - Dinas Kelautan dan

Yang Lestari

perlindungan

Perikanan

keanekaragaman hayati,

- BLH

penanganan pengaduan

- Dinas Cipta Karu dan

masyarakat tentang

Tata Ruang

pencemaran lingkungan,
terwujudnya ruang terbuka
hijau yang mewadahi


PPAS Perubahan 2015

~ 10 ~

~


BAB IV
PLAFON ANGGARAN SEMENTARA BERDASARKAN URUSAN
PEMERINTAHAN DAN PROGRAM/KEGIATAN
A. Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan SKPD
No.

Nama SKPD

Sebelum
Perubahan

Bertambah /
Berkurang

Jumlah Setelah
Perubahan

1

2

3


4

5

1
2
3
4

Dinas Pendidikan
Akademi Kebidanan
Dinas Kesehatan
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.
Soewondo

88.942.910.750
6.233.700.000
32.778.901.000
57.974.587.000

12.404.633.000
3.151.616.000
58.866.303.822

101.347.543.750
6.233.700.000
35.930.517.000
116.840.890.822


5
6

Puskesmas
Dinas Bina Marga, Sumber Daya
Air, Energi dan Sumber Daya
Mineral
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah

32.806.502.800
101.094.553.500

5.216.524.909
28.724.417.129

38.023.027.709
129.818.970.629

44.089.241.355
5.920.000.000

15.700.000.000
1.724.150.000

59.789.241.355
7.644.150.000

11.051.568.000

4.132.981.000
3.900.000.000

1.175.000.000
275.000.000
125.000.000

12.226.568.000
4.407.981.000
4.025.000.000

7
8
9
10
11

Dinas Perhubungan
Badan Lingkungan Hidup
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil

12

Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Keluarga Berencana

5.050.931.000

570.500.000


5.621.431.000

13
14

Dinas Sosial
Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah

2.730.000.000
6.700.000.000

1.452.750.000
1.868.900.000

4.182.750.000
8.568.900.000

4.700.000.000

978.351.000

5.678.351.000

16

Badan Penanaman Modal dan

Perizinan Terpadu

2.307.000.000

785.570.000

3.092.570.000

17
18
19

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Pemuda dan Olahraga
Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik
Satuan Polisi Pamong Praja
Sekretariat Daerah - Bagian Umum

4.125.000.000
10.215.607.800
4.000.000.000

1.025.000.000
1.036.232.800
1.987.510.000

5.150.000.000
11.251.840.600
5.987.510.000


2.600.000.000
28.562.836.000

1.097.640.000
12.358.725.000

3.697.640.000
40.921.561.000

15

20
21
22

Sekretariat Daerah - Bagian
Organisasi

1.300.000.000

50.000.000

1.350.000.000

23

Sekretariat Daerah - Bagian Humas

2.310.664.000


898.594.000

3.209.258.000

24

Sekretariat Daerah - Bagian
Hukum

1.500.000.000

-

1.500.000.000

25

Sekretariat Daerah - Bagian Tata
Pemerintahan

11.550.000.000

2.200.000.000

13.750.000.000

26

Sekretariat Daerah - Bagian

Administrasi Pembangunan

2.200.000.000

100.000.000

2.300.000.000

PPAS Perubahan 2015

~ 11 ~

~


No.

Nama SKPD

Sebelum
Perubahan

Bertambah /
Berkurang

Jumlah Setelah
Perubahan

1


2

3

4

5

27

Sekretariat Daerah - Bagian
Kesejahteraan Rakyat

4.155.000.000

236.000.000

4.391.000.000

28

Sekretariat Daerah - Bagian
Administrasi Keuangan

1.376.959.000

102.425.800

1.479.384.800


29

Sekretariat Daerah - Bagian
Perekonomian

1.900.000.000

458.230.000

2.358.230.000

30
31

Sekretariat DPRD
Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah

18.250.000.000
20.017.600.000

7.097.389.000
3.424.545.900

25.347.389.000
23.442.145.900

32
33
34

35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54

Inspektorat Kabupaten
Badan Kepegawaian Daerah
Kecamatan Kendal
Kecamatan Patebon
Kecamatan Pegandon
Kecamatan Weleri
Kecamatan Gemuh
Kecamatan Cepiring
Kecamatan Kaliwungu

Kecamatan Brangsong
Kecamatan Boja
Kecamatan Limbangan
Kecamatan Singorojo
Kecamatan Sukorejo
Kecamatan Patean
Kecamatan Pageruyung
Kecamatan Plantungan
Kecamatan Rowosari
Kecamatan Kangkung
Kecamatan Ringinarum
Kecamatan Ngampel
Kecamatan Kaliwungu Selatan
Badan Penanggulangan Bencana
Daerah

2.350.000.000
6.650.000.000
2.100.000.000
495.000.000
504.000.000
492.000.000
494.000.000
500.000.000
500.000.000
494.000.000
520.000.000
545.000.000
585.000.000
595.000.000

565.000.000
561.000.000
572.000.000
507.000.000
475.000.000
485.000.000
503.000.000
483.000.000
4.800.000.000

1.158.600.000
1.173.285.600
1.225.698.100
221.800.000
198.800.000
304.800.000
201.980.000
221.800.000
311.800.000
244.800.000
239.800.000
204.800.000
201.800.000
201.800.000
196.800.000
204.800.000
201.800.000
286.800.000
207.190.000
229.800.000

263.235.000
200.800.000
1.988.125.450

3.508.600.000
7.823.285.600
3.325.698.100
716.800.000
702.800.000
796.800.000
695.980.000
721.800.000
811.800.000
738.800.000
759.800.000
749.800.000
786.800.000
796.800.000
761.800.000
765.800.000
773.800.000
793.800.000
682.190.000
714.800.000
766.235.000
683.800.000
6.788.125.450

55


Badan Ketahanan Pangan dan
Pelaksana Penyuluhan

7.668.400.000

345.000.000

8.013.400.000

56

Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa

6.252.685.600

2.261.000.000

8.513.685.600

57
58

Dinas Komunikasi dan Informatika
Kantor Perpustakaan dan Arsip
Daerah

2.790.000.000
1.248.600.000


1.147.775.000
253.899.500

3.937.775.000
1.502.499.500

59

Dinas Pertanian, Peternakan,
Perkebunan dan Kehutanan

18.132.462.500

1.553.687.800

19.686.150.300

60
61

Dinas Kelautan dan Perikanan
Dinas Perindustrian dan
Perdagangan

8.261.060.300
7.008.451.000

5.594.020.000
539.137.650


13.855.080.300
7.547.588.650

601.613.202.605 186.676.442.460

788.289.645.065

JUMLAH TOTAL

PPAS Perubahan 2015

~ 12 ~

~


B. Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Program dan Kegiatan
No.

Nama Kegiatan

Sasaran
Program/Kegiatan

Lokasi

Target

Anggaran
Sebelumnya


Bertambah /
Berkurang

Jumlah Setelah
Perubahan

1

2

3

4

5

6

7

8

1.

2.

3.

Dinas Pendidikan

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Penyediaan jasa
terbayarnya administrasi
komunikasi, sumber daya pembayaran jasa
air dan listrik
komunikasi, sumber daya
air dan listrik
Penyediaan jasa
pemeliharaan dan
perizinan kendaraan
dinas/operasional
Penyediaan alat tulis
kantor

Dinas Pendidikan

12 Bulan

300.000.000

350.000.000

650.000.000

Terbayarnya pajak
kendaraan bermotor
dinas

Dinas Pendidikan


12 Bulan

125.000.000

125.000.000

250.000.000

tersedianya alat tulis
kantor

Dinas Pendidikan

4 Bulan

300.000.000

285.000.000

585.000.000

4.

Penyediaan bahan bacaan tersedianya bahan-bahan
dan peraturan perundang- informasi 8 bahan
undangan
bacaan di dinas

Dinas Pendidikan


4 Bulan

20.000.000

25.000.000

45.000.000

5.

Penyediaan makanan dan
minuman

tersedianya keperluan
makan minum harian
dan rapat kegiatan

Dinas Pendidikan

4 Bulan

100.000.000

115.000.000

215.000.000

6.

Rapat-rapat koordinasi

dan konsultasi dalam dan
luar daerah

terpenuhinya kebutuhan
transport Rapat-rapat
Koordinasi dan
Konsultasi Ke Luar dan
Dalam Daerah

Dinas Pendidikan

12 Bulan

340.000.000

111.000.000

451.000.000

1.185.000.000

1.011.000.000

2.196.000.000

Sub Total Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
PPAS Perubahan 2015

~ 13 ~


~


No.

Nama Kegiatan

Sasaran
Program/Kegiatan

Lokasi

Target

Anggaran
Sebelumnya

Bertambah /
Berkurang

Jumlah Setelah
Perubahan

2

3

4

5


6

7

8

1

1.

Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
Pengadaan aset peralatan Terlaksananya
dan mesin
pengadaan aset
peralatan dan mesin

Dinas Pendidikan

46 Unit 15
Komputer, 15
printer, 20
UPS, 5 Mesin
tik, 6 AC

-

433.000.000

433.000.000


50.000.000

527.500.000

577.500.000

2.

Pemeliharaan
rutin/berkala gedung dan
bangunan

terpeliharanya gedung
dan bangunan kantor

Dinas Pendidikan, 20
UPTD Kecamatan se
Kabupaten Kendal

12 Bulan

3.

Rehabilitasi sedang/berat
gedung dan bangunan

Terehabilitasinya gedung
bangunan Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB)

Kendal

Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB) Kendal

1 Unit

-

225.000.000

225.000.000

4.

Pengadaan aset tetap
lainnya

terslaksananya
pengadaan aset tetap
dinas

Dinas Pendidikan

56 Bh Mebelei
r 20, Filling
kabinet 20,
Sepeda Motor
15, Mebeleir
kadinas 1


-

495.000.000

495.000.000

Sub Total Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
Program Peningkatan Disiplin aparatur
Pengadaan pakaian dinas Terlaksananya
Dinas Pendidikan
7.200 potong
beserta perlengkapannya pengadaan pakaian dinas
beserta perlengkapannya

50.000.000

1.680.500.000

1.730.500.000

-

1.400.000.000

1.400.000.000

1.

PPAS Perubahan 2015


~ 14 ~

~


No.

Nama Kegiatan

Sasaran
Program/Kegiatan

Lokasi

Target

Anggaran
Sebelumnya

1

2

3

4

5


6

1.

Sub Total Program Peningkatan Disiplin aparatur
Program Peningkatan Pelayanan dan Kinerja Aparatur Pemerintah
Peningkatan kinerja dan
Terselenggaranya bintek, Dinas Pendidikan
108 Org
pelayanan administrasi
pelatihan peningkatan
perkantoran
kinerja pelayanan
aparatur

1.400.000.000

623.779.200

201.500.000

825.279.200

3.116.357.000

812.000.000

3.928.357.000

388.800.000


45.943.000

434.743.000

4.128.936.200

1.059.443.000

5.188.379.200

-

325.150.000

325.150.000

2 Unit

-

629.850.000

629.850.000

5 Unit

-

205.480.000


205.480.000

Tersedianya penunjang
pelaksanaan perkantoran

Dinas Pendidikan

12

3.

Peningkatan kinerja dan
pelayanan aparatur

tersedianya anggaran
pelayanan dan kinerja
aparatur pemerintah

Dinas Pendidikan

12 Bulan

Sub Total Program Peningkatan Pelayanan dan Kinerja Aparatur Pemerintah
Program Pendidikan Anak Usia Dini
Bantuan Pengadaan Alat
Tersalurkannya bantuan
Kabupaten Kendal
31 Unit
Permainan Edukatif (APE) pengadaan APE PAUD

PAUD Non Formal 2013
Bantuan Pembangunan
Unit Gedung Baru (UGB)
PAUD Terpadu 2013

Tersalurkannya bantuan
unit gedung baru PAUD

3.

Bantuan Pengembangan
Sarpras PAUD Formal
2014

Terfasilitasinya
pengembangan sarpras
PAUD

PPAS Perubahan 2015

PAUD Terpadu
Permadani Peron
Sukorejo, PAUD
Kencana
Gempolsewu
Rowosari
Kabupaten Kendal

8


1.400.000.000

Penunjang pelaksanaan
pekerjaan perkantoran

2.

7

Jumlah Setelah
Perubahan

-

2.

1.

Bertambah /
Berkurang

~ 15 ~

~


No.

Nama Kegiatan


Sasaran
Program/Kegiatan

Anggaran
Sebelumnya

5

6

Bertambah /
Berkurang

2

Bantuan Alat Permainan
Edukatif (APE) PAUD 2014

Terfasilitasinya bantuan
alat permainan edukatif
kepada lembaga PAUD

Kabupaten Kendal

2 Unit

-

26.770.000


26.770.000

5.

Bantuan Pembangunan
Unit Gedung Baru (UGB)
PAUD Terpadu 2014

Terfasilitasinya Kegiatan
pembangunan unit
gedung baru PAUD

Kabupaten Kendal

1 Unit

-

315.000.000

315.000.000

Sub Total Program Pendidikan Anak Usia Dini
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
Penyelenggraan
Terselenggaranya
Dinas Pendidikan
1 Keg
Pendidikan Paket A setara pendidikan Paket A di
SD PNF

PNF

-

1.502.250.000

1.502.250.000

-

30.000.000

30.000.000

2.

Penyelenggraan
Pendidikan Paket B setara
SMP PNF

Terselenggaranya
pendidikan Paket B
kepada warga belajar
PNF

Dinas Pendidikan

1 Keg

-


60.000.000

60.000.000

3.

Seleksi Awal Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional
Siswa SD/MI (Pra OOSN
SD/MTs)

Terselenggaranya Seleksi
Awal Olimpiade Olahraga
Siswa Nasional Siswa
SD/MI (Pra OOSN SD/MI)

Dinas pendidikan

1 Keg

-

45.000.000

45.000.000

4.

Seleksi Awal Olimpiade

Olahraga Siswa Nasional
Siswa SMP/MTs (Pra
OOSN SMP/MTs)

Terselenggaranya seleksi
Awal Olimpiade Olahraga
Siswa Nasional Siswa
SMP/MTs (Pra OOSN
SMP/MTs)

Dinas Pendidikan

1 Keg

-

45.000.000

45.000.000

~ 16 ~

~

7

Jumlah Setelah
Perubahan

1


PPAS Perubahan 2015

4

Target

4.

1.

3

Lokasi

8


No.

Nama Kegiatan

1

2

Sasaran
Program/Kegiatan
3


Lokasi
4

Target

Anggaran
Sebelumnya

5

6

Bertambah /
Berkurang
7

Jumlah Setelah
Perubahan
8

5.

Percepatan Penuntasan
Wajar Dikdas 12 Tahun
(Task Force)

Terfasilitasinya
Percepatan Penuntasan
Wajar Dikdas 12 Tahun
(Task Force)


Dinas Pendidikan

1 Keg

-

30.000.000

30.000.000

6.

Bantuan Pengadaan Alat
Laboratorium IPA SMP
2013

Tersalurkannya Bantuan
Pengadaan Alat
Laboratorium IPA SMP
2013

Kabupaten Kendal

4 Unit

-

315.000.000


315.000.000

7.

Bantuan Rehabilitasi
Ruang Kelas Rusak SD
2013

Tersalurkannya bantuan
Rehabilitasi Ruang Kelas
Rusak SD 2013

Kabupaten Kendal

10 Unit ruang
kelas

-

315.000.000

315.000.000

8.

Bantuan Rehabilitasi
Ruang Kelas Rusak SMP
2013

Tersalurkannya bantuan

rehabilitasi ruang kelas
rusak SMP

Kabupaten Kendal

5 Unit

-

210.000.000

210.000.000

9.

Bantuan Pengadaan Buku
Perpustakaan SD/SDLB
2014

Tersalurkannya bantuan
pengadaan buku
perpustakaan SD/SDLB
2014

Kabupaten Kendal

55 Unit

-


573.500.000

573.500.000

10.

Bantuan Pengadaan Buku
Perpustakaan
SMP/SMPLB 2014

Tersalurkannya bantuan
pengadaan buku
perpustakaan SMP

Kabupaten Kendal

33 Unit

-

346.500.000

346.500.000

11.

Bantuan Pengadaan Alat
Laboratorium IPA SMP
2014


Tersalurkannya bantuan
pengadaan alat LAB IPA
SMP 2014

Kabupaten Kendal

10 Unit

-

777.870.000

777.870.000

PPAS Perubahan 2015

~ 17 ~

~


No.

Nama Kegiatan

1

2

Sasaran

Program/Kegiatan
3

Lokasi
4

Target

Anggaran
Sebelumnya

5

6

Bertambah /
Berkurang
7

Jumlah Setelah
Perubahan
8

12.

Bantuan Pengadaan Alat
TIK Pembelajaran
SD/SDLB 2014

Tersalurkannya bantuan

pengadaan alat TIK
Pembelajaran SD

Kabupaten Kendal

10

-

315.000.000

315.000.000

13.

Bantuan Rehabilitasi
Ruang Kelas Rusak
SMP/SMPLB 2014

Tersalurkannya bantuan
rehab ruang kelas rusak
SMP

Kabupaten Kendal

5 Unit

-

223.630.000


223.630.000

-

3.286.500.000

3.286.500.000

50.000.000

50.000.000

100.000.000

1.

Sub Total Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
Program Pendidikan Menengah
Penyelenggaraan Kejar
Terselenggaranya
Kabupaten Kendal
1.000 Org
Paket C Setara SMA PNF
kegiatan belajar
mengajar kepada warga
belajar program paket C

2.


Pembinaan Kelembagaan
SMK

Terselenggaranya
pembinaan kelembagaan
sekolah menengah
kejuruan

Kabupaten Kendal

48 Unit

-

50.000.000

50.000.000

3.

Bantuan Pembangunan
Ruang Kelas Baru (RKB)
SMA/SMK 2014

Tersalurkannya bantuan
pembangunan RKB
SMA/SMK 2014

Kabupaten Kendal


5 Unit

-

472.500.000

472.500.000

4.

Bantuan Buku
Perpustakaan SMA/SMK
2014

Terfasilitasinya bantuan
buku perpustakaan
SMA/SMK 2014

Kabupaten Kendal

16

-

420.000.000

420.000.000

5.


Bantuan Pengadaan Alat
Bengkel SMK 2014

Terfasilitasinya bantuan
pengadaan alat bengkel
SMK

Kabupaten Kendal

3 Unit

-

157.500.000

157.500.000

PPAS Perubahan 2015

~ 18 ~

~


No.

Nama Kegiatan

1


2

Sasaran
Program/Kegiatan
3

Lokasi
4

Target

Anggaran
Sebelumnya

5

6

Bertambah /
Berkurang
7

Jumlah Setelah
Perubahan
8

6.

Bantuan Pengembangan
Mutu SMK 2014


Terfasilitasinya
pengambangan mutu
SMK

Kabupaten Kendal

4 Keg

-

100.000.000

100.000.000

7.

Bantuan Pengadaan Alat
Multimedia SMA 2014

Terfasilitasinya
pengadaan alat
multimedia SMA 2014

Kabupaten Kendal

1 Unit

-


52.500.000

52.500.000

8.

Bantuan Pengadaan Alat
Multimedia SMK 2014

Terfasilitasinya
pengadaan alat
multimedia SMK 2014

Kabupaten Kendal

2 Unit

-

125.000.000

125.000.000

9.

Bantuan Fasilitasi Sanitasi
Sekolah 2014

Terfasilitasinya
pengadaan sanitasi

sekolah

Kabupaten Kendal

2 Unit

-

41.500.000

41.500.000

10.

Bantuan Fasilitasi
Implementasi SMM ISO
SMA/SMK 2014

Terfasilitasinya
implementasi SMM ISO
SMA/SMK

Kabupaten Kendal

1 Unit

-

25.000.000


25.000.000

11.

Bantuan Fasilitasi
Penelitian IPA dan IPS
siswa SMA 2014

Terfasilitasinya penelitian Kabupaten Kendal
IPA dan IPS siswa SMA

1 Keg

-

40.000.000

40.000.000

50.000.000

1.534.000.000

1.584.000.000

10.000.000

65.000.000

75.000.000


Sub Total Program Pendidikan Menengah
1.

Program Pendidikan Non Formal
Peningkatan Tata Kelola
Terfasilitasinya kegiatan
PNF
Peningkatan tata kelola
PNF terhadap PKBM

PPAS Perubahan 2015

Kabupaten Kendal

20 Unit

~ 19 ~

~


No.

Nama Kegiatan

1

2


Sasaran
Program/Kegiatan

Lokasi

3

4

Anggaran
Sebelumnya

Target
5

Bertambah /
Berkurang

6

7

Jumlah Setelah
Perubahan
8

2.

Penyelenggaran kursus
menjahit, TPR dan TKP


Terselenggaranya kursus
menjahit, kursus tata rias
pengantin dan tata rias
rambut

UPTD SKB

40 Org

12.500.000

65.500.000

78.000.000

3.

Penyelenggaraan Bintek
Tutor Paket B dab Tutor
Paket C

Terselenggaranya bintek
tutor paket B dan C

Dinas Pendidikan

60 Org

-


32.840.000

32.840.000

22.500.000

163.340.000

185.840.000

50.000.000

30.000.000

80.000.000

1.
2.

Sub Total Program Pendidikan Non Formal
Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikakn
Bantuan Honorarium Tim Terlaksananya program
Dinas Pendidikan
60 Org
PIGP
Induksi Guru Pemula
Diklat Dasar Pendidik
Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD)

Bimbingan Teknis
Penulisan Karya Ilmiah
Bagi Guru

Terselenggaranya diklat
dasar pendidik PAUD

Dinas Pendidikan

80 Org

-

65.000.000

65.000.000

Terselenggaranya bimtek
penulisan karya ilmiah
bagi guru

Dinas Pendidikan

1 Keg

-

110.000.000

110.000.000


4.

Seleksi Calon Pengawas
TK

Terlaksananya seleksi
kepada calon pengawas
TK

Dinas Pendidikan

40 Keg

-

40.000.000

-

5.

Diklat Calon Pengawas TK

Terselenggaranya diklat
calon pengawas TK

Dinas Pendidikan

18 Org


-

65.000.000

65.000.000

50.000.000

310.000.000

320.000.000

3.

Sub Total Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikakn
Program Menejemen Pelayanan Pendidikan

PPAS Perubahan 2015

~ 20 ~

~


No.

Nama Kegiatan

1


2

Sasaran
Program/Kegiatan
3

Lokasi
4

Anggaran
Sebelumnya

Target
5

Bertambah /
Berkurang

6

7

Jumlah Setelah
Perubahan
8

1.

Penerapan Sistem dan

Informasi Manajemen
Pendidikan (Datadik)

Tersedianya data
pendidikan yang valid
dan akurat

Kabupaten Kendal

1 Keg

50.000.000

134.400.000

184.400.000

2.

Penerapan Sistem dan
Informasi Manajemen
Pendidikan (Arsip)

Terlaksananya
penerapan sistem
informasi manajemen
kearsipan di Dinas
Pendidikan

Dinas Pendidikan


1 Keg

55.000.000

50.000.000

105.000.000

3.

Penunjang dan
Monitoring Evaluasi
Program Kegiatan Dinas
Pendidikan

Termonitoringnya
kegiatan Dinas
Pendidikan sesuai
dengan petunjuk teknis
yang berlaku

Dinas Pendidikan

1 Keg

60.000.000

54.000.000


114.000.000

4.

Monitoring, evaluasi dan
pelaporan

Tersedianya data aset
pendidikan yang
mutakhir

Kabupaten Kendal

1 Keg

-

44.000.000

44.000.000

5.

Musyawarah Perencanaan Terselenggaranya
Pembangunan Bidang
Musyawarah
Pendidikan
Perencanaan
Pembangunan Bidang
Pendidikan


Dinas Pendidikan

1 Keg

-

175.200.000

175.200.000

165.000.000
88.942.910.750

457.600.000
12.404.633.000

622.600.000
101.347.543.750

Sub Total Program Menejemen Pelayanan Pendidikan
Total Dinas Pendidikan
Akademi Kebidanan
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

PPAS Perubahan 2015

~ 21 ~

~



×