PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
KABUPATEN KENDAL
TAHUN ANGGARAN 2015
NOTA KESEPAKATAN
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
DENGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KENDAL
NOMOR : 910/049/VIII/2015
NOMOR : 900/0583/DPRD/2015
TENTANG
PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2015
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama
Jabatan
Alamat Kantor
:
:
:
dr. Hj. WIDYA KANDI SUSANTI, MM.
Bupati Kendal
Jl. Soekarno Hatta No. 193 Kendal
Bertindak selaku dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kendal.
2. a.
Nama
Jabatan
Alamat Kantor
:
:
:
H. PRAPTO UTONO, S.Sos.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal
Jl. Soekarno Hatta No. 218 Kendal
b.
Nama
Jabatan
Alamat Kantor
:
:
:
H. SAKDULLAH MAS'UD, S.Sos., MH.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal
Jl. Soekarno Hatta No. 218 Kendal
c.
Nama
Jabatan
Alamat Kantor
:
:
:
MUHAMMAD MAKMUN, S.H.I.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal
Jl. Soekarno Hatta No. 218 Kendal
d.
Nama
Jabatan
Alamat Kantor
:
:
:
H. M.A. TAUFIQULLAH, ST.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal
Jl. Soekarno Hatta No. 218 Kendal
Sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal.
Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) Perubahan APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan
Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD
dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2015, para pihak sepakat terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara Perubahan APBD dan dalam hal terjadi pergeseran asumsi yang
melandasi penyusunan PPAS Perubahan APBD akibat adanya kebijakan
pemerintah, dapat dilakukan penambahan/pengurangan program serta pagu
anggaran definitif, yang meliputi rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan
Daerah, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran Sementara per Urusan dan
SKPD, Plafon Anggaran Sementara Program, Plafon Anggaran Sementara Belanja
PPAS Perubahan 2015
i
Tidak Langsung dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran
2015.
Secara lengkap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2015 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini.
Demikian Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Kendal, 21 Agustus 2015
BUPATI KENDAL
Selaku,
PIHAK PERTAMA
dr. Hj. WIDYA KANDI SUSANTI, MM
PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN KENDAL
Selaku,
PIHAK KEDUA
H. PRAPTO UTONO, S.Sos.
KETUA
H. SAKDULLAH MAS'UD, S.Sos., MH.
WAKIL KETUA
MUHAMMAD MAKMUN, S.H.I.
WAKIL KETUA
H. M.A. TAUFIQULLAH, ST.
WAKIL KETUA
PPAS Perubahan 2015
ii
DAFTAR ISI
Nota Kesepakatan .....................................................................................
i
Daftar Isi .................................................................................................. iii
I.
PENDAHULUAN .................................................................................. 1
II. RENCANA PENDAPATAN DAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN
DAERAH ............................................................................................. 2
A. Arah Kebijakan Perubahan Pendapatan Daerah ............................ 2
B. Arah Kebijakan Perubahan Pembiayaan Daerah ............................ 4
III. PRIORITAS BELANJA DAERAH ........................................................... 6
IV. PLAFON ANGGARAN SEMENTARA BERDASARKAN URUSAN
PEMERINTAHAN DAN PROGRAM/KEGIATAN ..................................... 11
A. Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan Pemerintahan ... 11
B. Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Program dan kegiatan ... 13
C. Plafon Anggaran Sementara Untuk Belanja Pegawai,
Bunga,Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga ........................................... 190
V. RENCANA PEMBIAYAAN DAERAH ...................................................... 192
VI. PENUTUP ............................................................................................ 193
PPAS Perubahan 2015
iii
BABI
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun
Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD
yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
Sebagai tindak lanjut dari Kebijakan Umum Anggaran Perubahan
APBD maka perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Perubahan APBD, yang merupakan program prioritas dan patokan batas
maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunanRencana
Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2015 dimaksudkan
sebagai dokumen kebijakan yang dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kendal dalam menentukan batas
maksimal anggaran untuk alokasi program dan kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Tujuan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai
dasar acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015.
PPAS Perubahan 2015
~1~
~
BAB II
RENCANA PENDAPATAN DAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH
A.
Arah Kebijakan Perubahan Pendapatan Daerah
Arah kebijakan perubahan pendapatan daerah tahun 2015
adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dalam
penyusunan
Perubahan
APBD
Tahun
Anggaran
2015,
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Kondisi perekonomian yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,
perkiraan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015 dan realisasi
penerimaan PAD tahun sebelumnya, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait.
2) Peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang
berpedoman pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilarang menganggarkan
penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang peraturan
daerahnya bertentangan dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan/atau telah
dibatalkan.
3) Penerimaan
atas
jasa
layanan
kesehatan
masyarakat
yang
dananya bersumber dari dana Jaminan Kesehatan Masyarakat
(JAMKESMAS) atau Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) pada SKPD
atau unit kerja pada SKPD yang belum menerapkan PPK-BLUD,
dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD,
jenis pendapatan Retribusi Daerah, obyek pendapatan Retribusi
Jasa Umum, rincian obyek pendapatan Retribusi Pelayanan
Kesehatan.
4) Rasionalitas hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
atas penyertaan modal atau investasi daerah lainnya, dengan
memperhitungkan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan, baik
dalam bentuk uang maupun barang sebagai penyertaan modal
(investasi
daerah)
sesuai
dengan
tujuan
penyertaan
modal
dimaksud.
PPAS Perubahan 2015
~2~
~
5) Penerimaan SKPD atau unit kerja pada SKPD yang telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah
(PPK-BLUD),
dianggarkan
pada
akun
pendapatan,
kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Lain-lain PAD Yang
Sah, obyek pendapatan BLUD, rincian obyek pendapatan BLUD.
6) Penerimaan hasil pengelolaan dana bergulir sebagai salah satu
bentuk investasi jangka panjang non permanen, dianggarkan pada
akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan
Lain-Lain PAD Yang Sah, obyek pendapatan Hasil Pengelolaan
Dana Bergulir, rincian obyek pendapatan Hasil Pengelolaan Dana
Bergulir dari Kelompok Masyarakat Penerima.
7) Penerimaan bunga dari dana cadangan dianggarkan pada akun
pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Lainlain PAD Yang Sah, obyek pendapatan Bunga Dana Cadangan,
rincian
obyek
pendapatan
Bunga
Dana
Cadangan
sesuai
peruntukannya.
b. Dana Perimbangan
Sebelum adanya penetapan pagu Dana Perimbangan Tahun
Anggaran 2015 dari pemerintah atasan yakni Pusat maupun
Provinsi, maka proyeksi pendapatan dari pos Dana Perimbangan
Pemerintah
Daerah
dapat
menggunakan
pagu
definitif
Dana
Perimbangan Tahun Anggaran 2014. Untuk penyesuaian pagu
definitif Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2015 akan ditampung
di dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015015.
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1) Lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah termasuk dana
penyesuaian dan dana otonomi khusus dianggarkan pada lain-lain
pendapatan daerah yang sah.
2) Dana bagi hasil pajak dari provinsi yang diterima oleh Kabupaten
merupakan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Proyeksi APBD tahun 2015 dengan adanya undangundang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, ada beberapa jenis retribusi yang tidak boleh dipungut.
Selain itu ada Surat Edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan dan
Regulasi dari Komisi Penyiaran Indonesia yang tidak mewajibkan
PPAS Perubahan 2015
~3~
~
retribusi dari RSPD serta pendapatan dari bagian laba bersih PDAM
yang cakupan pelayanannya belum mencapai 60% dari jumlah
penduduk
yang
menjadi
cakupan
pelayanan
PDAM,
maka
pendapatannya dikembalikan lagi untuk penguatan modal.
B.
Arah Kebijakan Perubahan Pembiayaan Daerah
Pembiayaan
disediakan
untuk
menganggarkan
setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan
maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
1) Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Tahun Lalu; Penerimaan Pinjaman Daerah; Penerimaan
Kembali Pemberian Pinjaman Daerah, Penerimaan Piutang Daerah,
dan Penerimaan Kembali Dana Cadangan Tujuan dari Bank
Jateng/BPD
2) Pengeluaran
Pembiayaan
digunakan
untuk
Penyertaan
Modal
(Investasi) Daerah; Pembayaran Pokok Utang; Pemberian Pinjaman
Daerah;
Pengembalian
Kembali
Pinjaman
Daerah
dan
Dana
Cadangan Daerah
Berkaitan dengan hal tersebut maka rincian pendapatan
dan Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 2015 digambarkan
sebagai berikut :
Tabel 2.1.
NO.
1
Rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah
URAIAN
SEBELUM
PERUBAHAN (Rp)
SETELAH
PERUBAHAN (Rp)
BERTAMBAH /
BERKURANG (Rp)
2
3
4
5
1.578.521.309.703
1.662.756.812.284
84.235.502.581
171.288.911.492
196.815.170.284
25.526.258.792
1
PENDAPATAN DAERAH
11
PENDAPATAN ASLI DAERAH
111
Hasil Pajak Daerah
51.830.200.000
61.632.413.472
9.802.213.472
112
113
Hasil Retribusi Daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah Yang Dipisahkan
17.556.126.579
8.589.157.364
17.094.863.579
7.244.630.365
(461.263.000)
(1.344.526.999)
114
Lain-lain Pendapatan Asli
Daerah Yang Sah
93.313.427.549
110.843.262.868
17.529.835.319
12
DANA PERIMBANGAN
995.316.650.765
1.017.784.625.000
22.467.974.235
121
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil
Bukan Pajak
48.514.658.765
59.934.533.000
11.419.874.235
122
123
Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Khusus
884.901.572.000
61.900.420.000
884.901.572.000
72.948.520.000
11.048.100.000
PPAS Perubahan 2015
~4~
~
NO.
URAIAN
1
2
SEBELUM
PERUBAHAN (Rp)
3
SETELAH
PERUBAHAN (Rp)
4
BERTAMBAH /
BERKURANG (Rp)
5
13
LAIN-LAIN PENDAPATAN
DAERAH YANG SAH
411.915.747.446
448.157.017.000
36.241.269.554
131
132
133
Hibah dari Pemerintah
Dana Darurat
Dana Bagi Hasil Pajak dari
Provinsi dan Pemerintah
Daerah Lainnya
Dana Penyesuaian dan
Otonomi Khusus
1.260.000.000
87.848.856.000
1.260.000.000
87.848.856.000
-
257.595.341.000
255.898.341.000
(1.697.000.000)
28.910.718.000
28.910.718.000
-
36.300.832.446
74.239.102.000
37.938.269.554
134
135
136
Bantuan Keuangan dari
Provinsi atau Pemerintah
Daerah Lainnya
Bantuan Keuangan dari
Pemerintah
3
PEMBIAYAAN DAERAH
31
Penerimaan Pembiayaan
122.175.082.480
373.365.650.553
251.190.568.073
311
Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Tahun sebelumnya
101.852.949.980
352.315.650.553
250.462.700.573
312
313
Penerimaan pinjaman daerah
Penerimaan kembali
pemberian pinjaman daerah
(SKPD)
Penerimaan Piutang Daerah
148.033.000
50.000.000
(98.033.000)
-
-
-
20.174.099.500
21.000.000.000
825.900.500
1.700.696.392.183
2.036.122.462.837
335.426.070.654
Pencairan dana cadangan
TOTAL DANA TERSEDIA
PPAS Perubahan 2015
~5~
~
BAB III
PRIORITAS BELANJA DAERAH
Prioritas Belanja Daerah di Perubahan APBD 2015 dipriroritaskan
untuk memenuhi beberapa hal sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut:
No.
1.
Misi
Meningkatkan
PrioritasPerubahan 2015
SKPD
meningkatkan
- Dinas Pendidikan
Akses, Mutu Dan
ketersediaan,
Kesesuaian
keterjangkauan, kualitas
Pendidikan
pendidikan,kesetaraan dan
keterjaminan pendidikan
mulai jenjang Pendidikan
PAUD, Dasar, dan Non
Formal. Pemenuhan
kualitas pendidikan
dilaksanakan dengan
meningkatkan sarana dan
prasarana sekolah yang
berstandar, pemingkatan
kualitas sekolah swasta
baik dari sarana dan
prasarana, kurikulum
maupun tenaga pendidik
dan kependidikan
2.
Meningkatkan
peningkatkan kualitas
- Dinas Kesehatan
Akses Dan Mutu
puskesmas, menambah
- RSUD
Pelayanan
jumlah puskesmas
- Akademi Kebidanan
Kesehatan
PONED,
- Badan Pemberdayaan
BLUD,meningkatkan
Perempuan dan KB
kualitas rujukan,
peningkatan pelayanan
BPJS, meningkatkan
sertifikasi rumahsakit
dengan tenaga kesehatan
yang berkualitas,
melaksanakan SPM bidang
kesehatan sebagaimana
amanat Permenkes 741
PPAS Perubahan 2015
~6~
~
No.
Misi
PrioritasPerubahan 2015
tahun 2008 dan
SKPD
peningkatan upaya
promotif dan preventif
dalam pencegahan dan
penanggulangan penyakit
baik menular maupun
tidak menular.
Pengendalian penduduk
diarahkan pada
peningkatan PUS dalam
berKB, peningkatan
partisipasi laki-laki ber KB
dan penyediaan alat
kontrasepsi.
3.
Meningkatkan
Peningkatan daya saing
Perkembangan
Koperasi, UMKM dan IKM
Usaha Ekonomi
dengan peningkatan
Produktif.
produksi industri
mikro, kecil, dan
rumahan, perluasan akses
menengah Puskesmas
pasar dan permodalan;
peningkatan kualitas
- Dinas Perdagangan
dan Perindustrian
- Dinas koperasi, usaha
- Dinas Kelautan dan
Perikanan
produksi dan prasarana
- BPPKB
sarana perikanan tangkap
- Badan Ketahanan
dan budidaya; serta
Pangan Pelaksana
penguatan sistem
Penyuluhan
penyuluhan, Peningkatan
penerapan hasil penelitian
dan pengembangan iptek
serta inovasi di berbagai
bidang dengan
pemasyarakatan teknologi
terapan
- Bappeda
- Dinas Pertanian,
Peternakan,
Perkebunan dan
Kehutanan
- Bagian Perekonomian
dan Sumber Daya
Alam
4
Meningkatkan
peningkatan keberdayaan
Keberdayaan
kelompok kelompok usaha
Pangan dan
Masyarakat.
pada penduduk miskin,
Pelaksana
peningkatan keberdayaan
Penyuluhan
usia lanjut usia dan
PPAS Perubahan 2015
- Badan Ketahanan
- Dinas Sosial
~7~
~
No.
Misi
PrioritasPerubahan 2015
SKPD
pemuda, pemberian
- Dinas Pemuda dan
perumahan yang
layak,program KUBE atau
kelompok sosial lainnya,
meningkatkan sarana dan
Olahraga
- Dinas cipta karya dan
tata ruang
- Badan
prasarana panti sosial dan
Pembderdayaan
Persiapan pelaksanaan
Masyarakat Desa
Undang-undang Desa
Tahun 2015, persipan
kapasitas desa dalam
penyusunan RPJMD Desa,
RKP Desa.
5.
Meningkatkan Daya
peningkatan investasi
- Dinas Bina Marga,
Saing Investasi
dengan pengembangan
Sumberdaya Air,
Daerah
iklim investasi yang
Energi dan
kondusif terutama di
Sumberdaya Mineral
daerah Kawasan Industri
Kaliwungu; promosi
dan Tata Ruang
potensi dan peluang
- Dinas Tenaga Kerja
investasi secara selektif
dan terpadu; serta
dan Transmigrasi
- Dinas Koperasi,
peningkatan infrastruktur
Usaha Mikro, Kecil
pendukung investasi;.
dan Menengah
Peningkatan potensi dan
- Dinas Perindustrian
daya tarik wisata dengan
dan Perdagangan
pengembangan destinasi
- Sekretariat Daerah
wisata, promosi, dukungan
prasarana dan sarana
pariwisata yang memadai ,
Peningkatan kualitas dan
keterampilan serta
perluasan kesempatan
kerja dan berusaha,
peningkatan kerjasama
dengan pihak ketiga
6.
- Dinas Cipta Karya
- Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan
- BPPT
- Bappeda.
- Dinas Pendapatan,
Pengelolaan
Keuangan dan Aset
Daerah
Mengembangkan
pembangunan dan
Dan Meningkatkan
perbaikan jalan dan
Sumberdaya Air,
Kualitas
jembatan akibat bencana
Energi dan
Infrastruktur
alam, peningkatan sarana
Sumberdaya Mineral
PPAS Perubahan 2015
- Dinas Bina Marga,
~8~
~
No.
Misi
PrioritasPerubahan 2015
SKPD
dan prasarana
- Dinas Cipta Karya
perhubungan (khususnya
dan Tata Ruang
persiapan operasional
- Dinas Kesehatan
pelabuhan kendal),
- Badan Perencanaan
perbaikan sanitasi
dandrainase, peningkatan
Pembangunan Daerah
- Dishubkominfo
kualitas saluran irigasi
7
Menciptakan
penurunan tidak
- Satpol PP
KondisiKehidupan
kriminalitas, pencegahan
- Kantor kesatuan
Masyarakat
Yang dan penanggulangan
bangsa dan politik
Aman,Tenteram,
penggunaan NapZa,
- PPKAD
Dan Agamis.
penegakkan perda,
- BPBD
peningkatan kesiapsiagaan - Dinas Kesehatan
penanggulangan bencana,
peningkatanan
konduksivitas menjelang
PILKADA 2015, menjaga
toleransi beragama melalui
optimalisasi FKUB, FPBI
(Forum Persadauraan
Bangsa Indonesia), FKDM
(Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat).
8
Meningkatkan
peningkatan kualitas
- Bappeda
KesetaraanDan
kelembagaan gender dan
- BPPKB
Keadilan Gender
anak, perencanaan dan
Serta Penghargaan
penganggaran yang
Yang Tinggi
responsif gender
Terhadap Hak Asasi
Manusia (HAM).
9
Menyelenggarakan
Peningkatan akuntabilitas, - Sekretariat Daerah
Pemerintahan Yang
transparansi berbasis
- Sekretariat DPRD
Amanah (Good
teknologi informasi,
- Inspektorat
Governance).
partisipasi masyarakat
serta peningkatan
kompetensi dan
profesionalisme aparatur
dalam penyelenggaraan
pemerintahan;
PPAS Perubahan 2015
Kabupaten
- Badan Kepegawaian
Daerah
- Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil
- Kantor Kesatuan
~9~
~
No.
Misi
PrioritasPerubahan 2015
Peningkatan pengelolaan
administrasi
kependudukan dan
SKPD
Bangsa dan Politik
- Satuan Polisi Pamong
Praja
catatan sipil; Peningkatan
- Kantor Perpustakaan
kualitas pelayanan publik
dan Arsip Daerah
berdasarkan SPM melalui
- DPPKAD
sosialisasi,
- Dishubkominfo
mengintegrasikan SPM ke
dalam perencanaan dan
penganggaran,
Peningkatan pengelolaan
dan pendayagunaan aset
daerah untuk mendukung
peningkatan PAD.
Peningkatan pengelolaan
serta penyelenggaraan
sistem komunikasi dan
informatika, dengan
peningkatan kualitas
prasarana dan sarana
komunikasi, serta
pengembangan sistem
jaringan komunikasi dan
informasi
10
Mewujudkan
pengendalian pencemaran/ - Bappeda
Lingkungan Hidup
kerusakan lingkungan dan - Dinas Kelautan dan
Yang Lestari
perlindungan
Perikanan
keanekaragaman hayati,
- BLH
penanganan pengaduan
- Dinas Cipta Karu dan
masyarakat tentang
Tata Ruang
pencemaran lingkungan,
terwujudnya ruang terbuka
hijau yang mewadahi
PPAS Perubahan 2015
~ 10 ~
~
BAB IV
PLAFON ANGGARAN SEMENTARA BERDASARKAN URUSAN
PEMERINTAHAN DAN PROGRAM/KEGIATAN
A. Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan SKPD
No.
Nama SKPD
Sebelum
Perubahan
Bertambah /
Berkurang
Jumlah Setelah
Perubahan
1
2
3
4
5
1
2
3
4
Dinas Pendidikan
Akademi Kebidanan
Dinas Kesehatan
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.
Soewondo
88.942.910.750
6.233.700.000
32.778.901.000
57.974.587.000
12.404.633.000
3.151.616.000
58.866.303.822
101.347.543.750
6.233.700.000
35.930.517.000
116.840.890.822
5
6
Puskesmas
Dinas Bina Marga, Sumber Daya
Air, Energi dan Sumber Daya
Mineral
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah
32.806.502.800
101.094.553.500
5.216.524.909
28.724.417.129
38.023.027.709
129.818.970.629
44.089.241.355
5.920.000.000
15.700.000.000
1.724.150.000
59.789.241.355
7.644.150.000
11.051.568.000
4.132.981.000
3.900.000.000
1.175.000.000
275.000.000
125.000.000
12.226.568.000
4.407.981.000
4.025.000.000
7
8
9
10
11
Dinas Perhubungan
Badan Lingkungan Hidup
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
12
Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Keluarga Berencana
5.050.931.000
570.500.000
5.621.431.000
13
14
Dinas Sosial
Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah
2.730.000.000
6.700.000.000
1.452.750.000
1.868.900.000
4.182.750.000
8.568.900.000
4.700.000.000
978.351.000
5.678.351.000
16
Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu
2.307.000.000
785.570.000
3.092.570.000
17
18
19
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Pemuda dan Olahraga
Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik
Satuan Polisi Pamong Praja
Sekretariat Daerah - Bagian Umum
4.125.000.000
10.215.607.800
4.000.000.000
1.025.000.000
1.036.232.800
1.987.510.000
5.150.000.000
11.251.840.600
5.987.510.000
2.600.000.000
28.562.836.000
1.097.640.000
12.358.725.000
3.697.640.000
40.921.561.000
15
20
21
22
Sekretariat Daerah - Bagian
Organisasi
1.300.000.000
50.000.000
1.350.000.000
23
Sekretariat Daerah - Bagian Humas
2.310.664.000
898.594.000
3.209.258.000
24
Sekretariat Daerah - Bagian
Hukum
1.500.000.000
-
1.500.000.000
25
Sekretariat Daerah - Bagian Tata
Pemerintahan
11.550.000.000
2.200.000.000
13.750.000.000
26
Sekretariat Daerah - Bagian
Administrasi Pembangunan
2.200.000.000
100.000.000
2.300.000.000
PPAS Perubahan 2015
~ 11 ~
~
No.
Nama SKPD
Sebelum
Perubahan
Bertambah /
Berkurang
Jumlah Setelah
Perubahan
1
2
3
4
5
27
Sekretariat Daerah - Bagian
Kesejahteraan Rakyat
4.155.000.000
236.000.000
4.391.000.000
28
Sekretariat Daerah - Bagian
Administrasi Keuangan
1.376.959.000
102.425.800
1.479.384.800
29
Sekretariat Daerah - Bagian
Perekonomian
1.900.000.000
458.230.000
2.358.230.000
30
31
Sekretariat DPRD
Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah
18.250.000.000
20.017.600.000
7.097.389.000
3.424.545.900
25.347.389.000
23.442.145.900
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
Inspektorat Kabupaten
Badan Kepegawaian Daerah
Kecamatan Kendal
Kecamatan Patebon
Kecamatan Pegandon
Kecamatan Weleri
Kecamatan Gemuh
Kecamatan Cepiring
Kecamatan Kaliwungu
Kecamatan Brangsong
Kecamatan Boja
Kecamatan Limbangan
Kecamatan Singorojo
Kecamatan Sukorejo
Kecamatan Patean
Kecamatan Pageruyung
Kecamatan Plantungan
Kecamatan Rowosari
Kecamatan Kangkung
Kecamatan Ringinarum
Kecamatan Ngampel
Kecamatan Kaliwungu Selatan
Badan Penanggulangan Bencana
Daerah
2.350.000.000
6.650.000.000
2.100.000.000
495.000.000
504.000.000
492.000.000
494.000.000
500.000.000
500.000.000
494.000.000
520.000.000
545.000.000
585.000.000
595.000.000
565.000.000
561.000.000
572.000.000
507.000.000
475.000.000
485.000.000
503.000.000
483.000.000
4.800.000.000
1.158.600.000
1.173.285.600
1.225.698.100
221.800.000
198.800.000
304.800.000
201.980.000
221.800.000
311.800.000
244.800.000
239.800.000
204.800.000
201.800.000
201.800.000
196.800.000
204.800.000
201.800.000
286.800.000
207.190.000
229.800.000
263.235.000
200.800.000
1.988.125.450
3.508.600.000
7.823.285.600
3.325.698.100
716.800.000
702.800.000
796.800.000
695.980.000
721.800.000
811.800.000
738.800.000
759.800.000
749.800.000
786.800.000
796.800.000
761.800.000
765.800.000
773.800.000
793.800.000
682.190.000
714.800.000
766.235.000
683.800.000
6.788.125.450
55
Badan Ketahanan Pangan dan
Pelaksana Penyuluhan
7.668.400.000
345.000.000
8.013.400.000
56
Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa
6.252.685.600
2.261.000.000
8.513.685.600
57
58
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kantor Perpustakaan dan Arsip
Daerah
2.790.000.000
1.248.600.000
1.147.775.000
253.899.500
3.937.775.000
1.502.499.500
59
Dinas Pertanian, Peternakan,
Perkebunan dan Kehutanan
18.132.462.500
1.553.687.800
19.686.150.300
60
61
Dinas Kelautan dan Perikanan
Dinas Perindustrian dan
Perdagangan
8.261.060.300
7.008.451.000
5.594.020.000
539.137.650
13.855.080.300
7.547.588.650
601.613.202.605 186.676.442.460
788.289.645.065
JUMLAH TOTAL
PPAS Perubahan 2015
~ 12 ~
~
B. Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Program dan Kegiatan
No.
Nama Kegiatan
Sasaran
Program/Kegiatan
Lokasi
Target
Anggaran
Sebelumnya
Bertambah /
Berkurang
Jumlah Setelah
Perubahan
1
2
3
4
5
6
7
8
1.
2.
3.
Dinas Pendidikan
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Penyediaan jasa
terbayarnya administrasi
komunikasi, sumber daya pembayaran jasa
air dan listrik
komunikasi, sumber daya
air dan listrik
Penyediaan jasa
pemeliharaan dan
perizinan kendaraan
dinas/operasional
Penyediaan alat tulis
kantor
Dinas Pendidikan
12 Bulan
300.000.000
350.000.000
650.000.000
Terbayarnya pajak
kendaraan bermotor
dinas
Dinas Pendidikan
12 Bulan
125.000.000
125.000.000
250.000.000
tersedianya alat tulis
kantor
Dinas Pendidikan
4 Bulan
300.000.000
285.000.000
585.000.000
4.
Penyediaan bahan bacaan tersedianya bahan-bahan
dan peraturan perundang- informasi 8 bahan
undangan
bacaan di dinas
Dinas Pendidikan
4 Bulan
20.000.000
25.000.000
45.000.000
5.
Penyediaan makanan dan
minuman
tersedianya keperluan
makan minum harian
dan rapat kegiatan
Dinas Pendidikan
4 Bulan
100.000.000
115.000.000
215.000.000
6.
Rapat-rapat koordinasi
dan konsultasi dalam dan
luar daerah
terpenuhinya kebutuhan
transport Rapat-rapat
Koordinasi dan
Konsultasi Ke Luar dan
Dalam Daerah
Dinas Pendidikan
12 Bulan
340.000.000
111.000.000
451.000.000
1.185.000.000
1.011.000.000
2.196.000.000
Sub Total Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
PPAS Perubahan 2015
~ 13 ~
~
No.
Nama Kegiatan
Sasaran
Program/Kegiatan
Lokasi
Target
Anggaran
Sebelumnya
Bertambah /
Berkurang
Jumlah Setelah
Perubahan
2
3
4
5
6
7
8
1
1.
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
Pengadaan aset peralatan Terlaksananya
dan mesin
pengadaan aset
peralatan dan mesin
Dinas Pendidikan
46 Unit 15
Komputer, 15
printer, 20
UPS, 5 Mesin
tik, 6 AC
-
433.000.000
433.000.000
50.000.000
527.500.000
577.500.000
2.
Pemeliharaan
rutin/berkala gedung dan
bangunan
terpeliharanya gedung
dan bangunan kantor
Dinas Pendidikan, 20
UPTD Kecamatan se
Kabupaten Kendal
12 Bulan
3.
Rehabilitasi sedang/berat
gedung dan bangunan
Terehabilitasinya gedung
bangunan Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB)
Kendal
Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB) Kendal
1 Unit
-
225.000.000
225.000.000
4.
Pengadaan aset tetap
lainnya
terslaksananya
pengadaan aset tetap
dinas
Dinas Pendidikan
56 Bh Mebelei
r 20, Filling
kabinet 20,
Sepeda Motor
15, Mebeleir
kadinas 1
-
495.000.000
495.000.000
Sub Total Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
Program Peningkatan Disiplin aparatur
Pengadaan pakaian dinas Terlaksananya
Dinas Pendidikan
7.200 potong
beserta perlengkapannya pengadaan pakaian dinas
beserta perlengkapannya
50.000.000
1.680.500.000
1.730.500.000
-
1.400.000.000
1.400.000.000
1.
PPAS Perubahan 2015
~ 14 ~
~
No.
Nama Kegiatan
Sasaran
Program/Kegiatan
Lokasi
Target
Anggaran
Sebelumnya
1
2
3
4
5
6
1.
Sub Total Program Peningkatan Disiplin aparatur
Program Peningkatan Pelayanan dan Kinerja Aparatur Pemerintah
Peningkatan kinerja dan
Terselenggaranya bintek, Dinas Pendidikan
108 Org
pelayanan administrasi
pelatihan peningkatan
perkantoran
kinerja pelayanan
aparatur
1.400.000.000
623.779.200
201.500.000
825.279.200
3.116.357.000
812.000.000
3.928.357.000
388.800.000
45.943.000
434.743.000
4.128.936.200
1.059.443.000
5.188.379.200
-
325.150.000
325.150.000
2 Unit
-
629.850.000
629.850.000
5 Unit
-
205.480.000
205.480.000
Tersedianya penunjang
pelaksanaan perkantoran
Dinas Pendidikan
12
3.
Peningkatan kinerja dan
pelayanan aparatur
tersedianya anggaran
pelayanan dan kinerja
aparatur pemerintah
Dinas Pendidikan
12 Bulan
Sub Total Program Peningkatan Pelayanan dan Kinerja Aparatur Pemerintah
Program Pendidikan Anak Usia Dini
Bantuan Pengadaan Alat
Tersalurkannya bantuan
Kabupaten Kendal
31 Unit
Permainan Edukatif (APE) pengadaan APE PAUD
PAUD Non Formal 2013
Bantuan Pembangunan
Unit Gedung Baru (UGB)
PAUD Terpadu 2013
Tersalurkannya bantuan
unit gedung baru PAUD
3.
Bantuan Pengembangan
Sarpras PAUD Formal
2014
Terfasilitasinya
pengembangan sarpras
PAUD
PPAS Perubahan 2015
PAUD Terpadu
Permadani Peron
Sukorejo, PAUD
Kencana
Gempolsewu
Rowosari
Kabupaten Kendal
8
1.400.000.000
Penunjang pelaksanaan
pekerjaan perkantoran
2.
7
Jumlah Setelah
Perubahan
-
2.
1.
Bertambah /
Berkurang
~ 15 ~
~
No.
Nama Kegiatan
Sasaran
Program/Kegiatan
Anggaran
Sebelumnya
5
6
Bertambah /
Berkurang
2
Bantuan Alat Permainan
Edukatif (APE) PAUD 2014
Terfasilitasinya bantuan
alat permainan edukatif
kepada lembaga PAUD
Kabupaten Kendal
2 Unit
-
26.770.000
26.770.000
5.
Bantuan Pembangunan
Unit Gedung Baru (UGB)
PAUD Terpadu 2014
Terfasilitasinya Kegiatan
pembangunan unit
gedung baru PAUD
Kabupaten Kendal
1 Unit
-
315.000.000
315.000.000
Sub Total Program Pendidikan Anak Usia Dini
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
Penyelenggraan
Terselenggaranya
Dinas Pendidikan
1 Keg
Pendidikan Paket A setara pendidikan Paket A di
SD PNF
PNF
-
1.502.250.000
1.502.250.000
-
30.000.000
30.000.000
2.
Penyelenggraan
Pendidikan Paket B setara
SMP PNF
Terselenggaranya
pendidikan Paket B
kepada warga belajar
PNF
Dinas Pendidikan
1 Keg
-
60.000.000
60.000.000
3.
Seleksi Awal Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional
Siswa SD/MI (Pra OOSN
SD/MTs)
Terselenggaranya Seleksi
Awal Olimpiade Olahraga
Siswa Nasional Siswa
SD/MI (Pra OOSN SD/MI)
Dinas pendidikan
1 Keg
-
45.000.000
45.000.000
4.
Seleksi Awal Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional
Siswa SMP/MTs (Pra
OOSN SMP/MTs)
Terselenggaranya seleksi
Awal Olimpiade Olahraga
Siswa Nasional Siswa
SMP/MTs (Pra OOSN
SMP/MTs)
Dinas Pendidikan
1 Keg
-
45.000.000
45.000.000
~ 16 ~
~
7
Jumlah Setelah
Perubahan
1
PPAS Perubahan 2015
4
Target
4.
1.
3
Lokasi
8
No.
Nama Kegiatan
1
2
Sasaran
Program/Kegiatan
3
Lokasi
4
Target
Anggaran
Sebelumnya
5
6
Bertambah /
Berkurang
7
Jumlah Setelah
Perubahan
8
5.
Percepatan Penuntasan
Wajar Dikdas 12 Tahun
(Task Force)
Terfasilitasinya
Percepatan Penuntasan
Wajar Dikdas 12 Tahun
(Task Force)
Dinas Pendidikan
1 Keg
-
30.000.000
30.000.000
6.
Bantuan Pengadaan Alat
Laboratorium IPA SMP
2013
Tersalurkannya Bantuan
Pengadaan Alat
Laboratorium IPA SMP
2013
Kabupaten Kendal
4 Unit
-
315.000.000
315.000.000
7.
Bantuan Rehabilitasi
Ruang Kelas Rusak SD
2013
Tersalurkannya bantuan
Rehabilitasi Ruang Kelas
Rusak SD 2013
Kabupaten Kendal
10 Unit ruang
kelas
-
315.000.000
315.000.000
8.
Bantuan Rehabilitasi
Ruang Kelas Rusak SMP
2013
Tersalurkannya bantuan
rehabilitasi ruang kelas
rusak SMP
Kabupaten Kendal
5 Unit
-
210.000.000
210.000.000
9.
Bantuan Pengadaan Buku
Perpustakaan SD/SDLB
2014
Tersalurkannya bantuan
pengadaan buku
perpustakaan SD/SDLB
2014
Kabupaten Kendal
55 Unit
-
573.500.000
573.500.000
10.
Bantuan Pengadaan Buku
Perpustakaan
SMP/SMPLB 2014
Tersalurkannya bantuan
pengadaan buku
perpustakaan SMP
Kabupaten Kendal
33 Unit
-
346.500.000
346.500.000
11.
Bantuan Pengadaan Alat
Laboratorium IPA SMP
2014
Tersalurkannya bantuan
pengadaan alat LAB IPA
SMP 2014
Kabupaten Kendal
10 Unit
-
777.870.000
777.870.000
PPAS Perubahan 2015
~ 17 ~
~
No.
Nama Kegiatan
1
2
Sasaran
Program/Kegiatan
3
Lokasi
4
Target
Anggaran
Sebelumnya
5
6
Bertambah /
Berkurang
7
Jumlah Setelah
Perubahan
8
12.
Bantuan Pengadaan Alat
TIK Pembelajaran
SD/SDLB 2014
Tersalurkannya bantuan
pengadaan alat TIK
Pembelajaran SD
Kabupaten Kendal
10
-
315.000.000
315.000.000
13.
Bantuan Rehabilitasi
Ruang Kelas Rusak
SMP/SMPLB 2014
Tersalurkannya bantuan
rehab ruang kelas rusak
SMP
Kabupaten Kendal
5 Unit
-
223.630.000
223.630.000
-
3.286.500.000
3.286.500.000
50.000.000
50.000.000
100.000.000
1.
Sub Total Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
Program Pendidikan Menengah
Penyelenggaraan Kejar
Terselenggaranya
Kabupaten Kendal
1.000 Org
Paket C Setara SMA PNF
kegiatan belajar
mengajar kepada warga
belajar program paket C
2.
Pembinaan Kelembagaan
SMK
Terselenggaranya
pembinaan kelembagaan
sekolah menengah
kejuruan
Kabupaten Kendal
48 Unit
-
50.000.000
50.000.000
3.
Bantuan Pembangunan
Ruang Kelas Baru (RKB)
SMA/SMK 2014
Tersalurkannya bantuan
pembangunan RKB
SMA/SMK 2014
Kabupaten Kendal
5 Unit
-
472.500.000
472.500.000
4.
Bantuan Buku
Perpustakaan SMA/SMK
2014
Terfasilitasinya bantuan
buku perpustakaan
SMA/SMK 2014
Kabupaten Kendal
16
-
420.000.000
420.000.000
5.
Bantuan Pengadaan Alat
Bengkel SMK 2014
Terfasilitasinya bantuan
pengadaan alat bengkel
SMK
Kabupaten Kendal
3 Unit
-
157.500.000
157.500.000
PPAS Perubahan 2015
~ 18 ~
~
No.
Nama Kegiatan
1
2
Sasaran
Program/Kegiatan
3
Lokasi
4
Target
Anggaran
Sebelumnya
5
6
Bertambah /
Berkurang
7
Jumlah Setelah
Perubahan
8
6.
Bantuan Pengembangan
Mutu SMK 2014
Terfasilitasinya
pengambangan mutu
SMK
Kabupaten Kendal
4 Keg
-
100.000.000
100.000.000
7.
Bantuan Pengadaan Alat
Multimedia SMA 2014
Terfasilitasinya
pengadaan alat
multimedia SMA 2014
Kabupaten Kendal
1 Unit
-
52.500.000
52.500.000
8.
Bantuan Pengadaan Alat
Multimedia SMK 2014
Terfasilitasinya
pengadaan alat
multimedia SMK 2014
Kabupaten Kendal
2 Unit
-
125.000.000
125.000.000
9.
Bantuan Fasilitasi Sanitasi
Sekolah 2014
Terfasilitasinya
pengadaan sanitasi
sekolah
Kabupaten Kendal
2 Unit
-
41.500.000
41.500.000
10.
Bantuan Fasilitasi
Implementasi SMM ISO
SMA/SMK 2014
Terfasilitasinya
implementasi SMM ISO
SMA/SMK
Kabupaten Kendal
1 Unit
-
25.000.000
25.000.000
11.
Bantuan Fasilitasi
Penelitian IPA dan IPS
siswa SMA 2014
Terfasilitasinya penelitian Kabupaten Kendal
IPA dan IPS siswa SMA
1 Keg
-
40.000.000
40.000.000
50.000.000
1.534.000.000
1.584.000.000
10.000.000
65.000.000
75.000.000
Sub Total Program Pendidikan Menengah
1.
Program Pendidikan Non Formal
Peningkatan Tata Kelola
Terfasilitasinya kegiatan
PNF
Peningkatan tata kelola
PNF terhadap PKBM
PPAS Perubahan 2015
Kabupaten Kendal
20 Unit
~ 19 ~
~
No.
Nama Kegiatan
1
2
Sasaran
Program/Kegiatan
Lokasi
3
4
Anggaran
Sebelumnya
Target
5
Bertambah /
Berkurang
6
7
Jumlah Setelah
Perubahan
8
2.
Penyelenggaran kursus
menjahit, TPR dan TKP
Terselenggaranya kursus
menjahit, kursus tata rias
pengantin dan tata rias
rambut
UPTD SKB
40 Org
12.500.000
65.500.000
78.000.000
3.
Penyelenggaraan Bintek
Tutor Paket B dab Tutor
Paket C
Terselenggaranya bintek
tutor paket B dan C
Dinas Pendidikan
60 Org
-
32.840.000
32.840.000
22.500.000
163.340.000
185.840.000
50.000.000
30.000.000
80.000.000
1.
2.
Sub Total Program Pendidikan Non Formal
Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikakn
Bantuan Honorarium Tim Terlaksananya program
Dinas Pendidikan
60 Org
PIGP
Induksi Guru Pemula
Diklat Dasar Pendidik
Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD)
Bimbingan Teknis
Penulisan Karya Ilmiah
Bagi Guru
Terselenggaranya diklat
dasar pendidik PAUD
Dinas Pendidikan
80 Org
-
65.000.000
65.000.000
Terselenggaranya bimtek
penulisan karya ilmiah
bagi guru
Dinas Pendidikan
1 Keg
-
110.000.000
110.000.000
4.
Seleksi Calon Pengawas
TK
Terlaksananya seleksi
kepada calon pengawas
TK
Dinas Pendidikan
40 Keg
-
40.000.000
-
5.
Diklat Calon Pengawas TK
Terselenggaranya diklat
calon pengawas TK
Dinas Pendidikan
18 Org
-
65.000.000
65.000.000
50.000.000
310.000.000
320.000.000
3.
Sub Total Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikakn
Program Menejemen Pelayanan Pendidikan
PPAS Perubahan 2015
~ 20 ~
~
No.
Nama Kegiatan
1
2
Sasaran
Program/Kegiatan
3
Lokasi
4
Anggaran
Sebelumnya
Target
5
Bertambah /
Berkurang
6
7
Jumlah Setelah
Perubahan
8
1.
Penerapan Sistem dan
Informasi Manajemen
Pendidikan (Datadik)
Tersedianya data
pendidikan yang valid
dan akurat
Kabupaten Kendal
1 Keg
50.000.000
134.400.000
184.400.000
2.
Penerapan Sistem dan
Informasi Manajemen
Pendidikan (Arsip)
Terlaksananya
penerapan sistem
informasi manajemen
kearsipan di Dinas
Pendidikan
Dinas Pendidikan
1 Keg
55.000.000
50.000.000
105.000.000
3.
Penunjang dan
Monitoring Evaluasi
Program Kegiatan Dinas
Pendidikan
Termonitoringnya
kegiatan Dinas
Pendidikan sesuai
dengan petunjuk teknis
yang berlaku
Dinas Pendidikan
1 Keg
60.000.000
54.000.000
114.000.000
4.
Monitoring, evaluasi dan
pelaporan
Tersedianya data aset
pendidikan yang
mutakhir
Kabupaten Kendal
1 Keg
-
44.000.000
44.000.000
5.
Musyawarah Perencanaan Terselenggaranya
Pembangunan Bidang
Musyawarah
Pendidikan
Perencanaan
Pembangunan Bidang
Pendidikan
Dinas Pendidikan
1 Keg
-
175.200.000
175.200.000
165.000.000
88.942.910.750
457.600.000
12.404.633.000
622.600.000
101.347.543.750
Sub Total Program Menejemen Pelayanan Pendidikan
Total Dinas Pendidikan
Akademi Kebidanan
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
PPAS Perubahan 2015
~ 21 ~
~